- Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang pemerintahan.
- Bertugas membantu Kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan.
- Berfungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan management tata para pemerintahan desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembiunaan ketentraman ketertiban masyarakat desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kamis, 02 November 2017
TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pemerintahan :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar