Kamis, 02 November 2017

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pemerintahan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang pemerintahan.
  2. Bertugas membantu Kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. Melaksanakan management tata para pemerintahan desa;
  5. Menyusun rancangan regulasi desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  7. Melaksanakan pembiunaan ketentraman ketertiban masyarakat desa;
  8. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa;
  9. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  10. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  11. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  12. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar