- Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
- bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan.
- Berfungsi sebagai berikut :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa ;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan tugas-tufas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.
Kamis, 02 November 2017
TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PELAYANAN
Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pelayanan :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar