Kamis, 02 November 2017

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PELAYANAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pelayanan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
  2. bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa ;
  5. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  6. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  7. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
  9. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  10. melaksanakan tugas-tufas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar