Kamis, 02 November 2017

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Kesejahteraan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Kesejahteraan.
  2. Bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tuygas operasional dibidang kesejahteraan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  5. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  6. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
  7. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibuidang sosial budaya;
  8. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di budang ekonomi
  9. Melaksanakan tugas sosialkisasi serta motivasi masyarakat dibidang politik;
  10. Melaksanakan tugas sosialisasi sertya motivasi masyarakat dibidang lingkungan hidup;
  11. Melaksanakan tugas sosialisai serta motivasi masyarakat dibidang pemberdayaan keluarga;
  12. Melaksanakan tugas sosialisai serta motivasi masyarakat dibidang pemuda , olah raga dan karang taruna; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar