Kamis, 02 November 2017

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PELAYANAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pelayanan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
  2. bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pelayanan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa ;
  5. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  6. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  7. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
  9. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  10. melaksanakan tugas-tufas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Pemerintahan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang pemerintahan.
  2. Bertugas membantu Kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. Melaksanakan management tata para pemerintahan desa;
  5. Menyusun rancangan regulasi desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  7. Melaksanakan pembiunaan ketentraman ketertiban masyarakat desa;
  8. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa;
  9. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  10. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  11. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  12. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Berikut adalah Tugas dari Perangkat Desa Seksi Kesejahteraan :
  1. Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Kesejahteraan.
  2. Bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tuygas operasional dibidang kesejahteraan.
  3. Berfungsi sebagai berikut :
  4. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  5. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  6. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
  7. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibuidang sosial budaya;
  8. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di budang ekonomi
  9. Melaksanakan tugas sosialkisasi serta motivasi masyarakat dibidang politik;
  10. Melaksanakan tugas sosialisasi sertya motivasi masyarakat dibidang lingkungan hidup;
  11. Melaksanakan tugas sosialisai serta motivasi masyarakat dibidang pemberdayaan keluarga;
  12. Melaksanakan tugas sosialisai serta motivasi masyarakat dibidang pemuda , olah raga dan karang taruna; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.